Tuesday, November 29, 2016

5 Kepala Daerah yang Tersandung Korupsi di 2014

5 Kepala Daerah yang Tersandung Korupsi di 2014


1.      Gubernur Riau, Annas Maamun
Annas terjaring 
operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 25 September 2014. Anas ditangkap bersama delapan orang lainnya di sebuah rumah di kawasan Perumahan Citra Grand Cibubur. Setelah pemeriksaan intensif, Annas dan seorang dosen Universitas Riau bernama Gulat Medali Emas Manurung ditetapkan sebagai tersangka.

Annas diduga menerima suap Rp2 miliar terkait usulan perubahan status perkebunan sawit milik Gulat dan teman-temannya di Kuantan Singingi dari kawasan hutan menjadi kawasan bukan hutan. Saat ini, baru perkara Gulat yang disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Perkara Annas masih dalam tahap penyidikan.

2.      Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah
Setelah terjerat dalam kasus penyuapan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi M Akil Mochtar, pada 6 Januari 2014, 
Ratu Atut kembali ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) di Dinas Kesehatan Provinsi Banten tahun anggaran 2011-2013.

Atut ditetapkan sebagai tersangka bersama adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Selain diduga mengatur proyek pengadaan Alkes di Banten, Atut diduga melakukan pemerasan. Sementara, Wawan selaku bos PT Bali Pasific Pragama diduga melakukan penggelembungan harga.

3.      Wali Kota Palembang, Romi Herton
Perkara Romi Herton merupakan pengembangan dari kasus suap pengurusan sengketa Pilkada di MK. Pasca vonis Akil, KPK mulai menetapkan sejumlah kepala daerah sebagai tersangka. Salah satunya adalah Romi. Namun, tidak hanya Romi, KPK juga menetapakan istri Romi, Masyito sebagai tersangka.

Selain itu, Romi dan Masyito diduga memberikan keterangan bohong di persidangan. Pasalnya, saat menjadi saksi dalam sidang perkara Akil, Romi dan Masyito mengaku tidak pernah mengenal Muhtar Ependy, pria yang disebut dekat dengan Akil. Padahal, Masyito pernah menyerahkan Rp14,145 miliar dan AS$316,7 ribu kepada Muhtar.

Alhasil, Romi dan Masyito didakwa penuntut umum KPK dengan pasal penyuapan dan pemberian keterangan bohong. Perkara keduanya hingga kini masih diperiksa di Pengadilan Tipikor Jakarta. Romi dan Masyito mengaku alasan mereka berbohong dikarenakan permintaan Muhtar.

4.      Bupati Tapanuli Tengah, Bonaran Situmeang
Seorang lagi, Bupati yang 
ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan sengketa Pilkada di MK adalah Bonaran. Mantan pengacara terpidana korupsi Anggodo Widjojo ini diduga memberikan uang sejumlah Rp2 miliar kepada Akil untuk pengusuran sengketa Pilkada Tapanuli Tengah di MK.

Perbuatan Bonaran dianggap melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor. Walau Bonaran kerap membantah telah memberikan suap, sejumlah saksi mengakui Bonaran memberikan uang kepada Akil. Uang itu dikirimkan saksi ke rekening  tabungan  atas nama  CV  Ratu Samagat milik istri Akil.

5.      Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin
Di akhir masa jabatan Ilham sebagai Wali Kota Makassar, pada 7 Mei 2014, KPK mengumumkan penetapan Ilham sebagai tersangka. Ilham diduga melakukan korupsi dalam Kerja Sama Rehabilitasi Kelola dan Transfer untuk Instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar tahun anggaran 2006-2012.

Politisi Partai Demokrat ini ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Utama PT Traya Tirta Makassar Hengky Widjaja. Keduanya diduga memperkaya diri sendiri, orang lain, korporasi secara melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangannya. Akibat perbuatan tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai Rp38,1 miliar.

Nama Ilham sendiri sempat ikut terseret dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq. Ilham yang kala itu menjadi saksi dalam perkara Luthfi mengaku menyetorkan 
Rp8 miliar untuk mendapatkan “restu” PKS ketika mencalonkan diri sebagai Wali Kota Makassar.


No comments:

Post a Comment