Kasus korupsi Ratu Atut
Chosiyah
Gerald Sastra-10A
Tempat Kejadian: Banten
Jumlah uang yang dikorup: Rp 1 milliar
Waktu dipenjara: 7 tahun
Kronologi:
Merdeka.com - Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah ditahan KPK pada Jumat (20/12). Ratu Atut langsung dibawa ke Rutan
Pondok Bambu, Jakarta Timur. Atut ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus suap sengketa
Pilkada Lebak, Banten, dan kasus korupsi Alkes.
Sebelum ditahan sebagai tersangka, Atut sudah
beberapa kali diperiksa oleh KPK. Berikut ini kronologi kasus Atut sebelum
ditahan oleh KPK:
Merdeka.com - 2 Oktober 2013, Akil Mochtar ditangkap
Pada 2 Oktober 2013, KPK menangkap lima orang
terkait dengan kasus suap sengketa Pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK) senilai Rp 2-3 miliar. Dua dari lima tersangka itu adalah mantan
Ketua MK Akil Mochtar dan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, adik kandung Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.
3 Oktober 2013, Adik Atut ditetapkan
sebagai tersangka
Sehari setelah penangkapan, Akil Mochtar dan
Wawan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap sengketa Pilkada Lebak di
MK tersebut. Keduanya juga langsung ditahan oleh KPK. Kasus itu kemudian
menyeret Ratu Atut, karena diduga terlibat dalam kasus suap itu.
Merdeka.com - 3 Oktober 2013, Atut
dicekal ke luar negeri
Setelah Akil Mochtar dan Wawan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap kasus
sengketa Pilkada Lebak Banten senilai Rp 2-3 miliar, Atut juga dicekal ke luar
negeri pada 3 Oktober 2013 untuk jangka waktu enam bulan ke depan.
11 Oktober 2013, Atut diperiksa pertama
kali untuk kasus suap
KPK memeriksa Atut sebagai saksi untuk
adiknya Wawan pertama kali pada 11 Oktober 2013, atau tepat delapan tahun
berkuasa di Banten. Dia diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan suap
sengketa Pilkada Lebak.
Merdeka.com - 19 November 2013, Atut
kembali diperiksa KPK
Gubernur Banten Atut Chosiyah kembali
diperiksa oleh KPK pada 19 November 2013. Atut diperiksa selama tujuh jam dan
keluar pukul 16.46 WIB dengan wajah memerah. Kepada wartawan, Atut mengaku
sudah memberikan keterangan kepada penyidik terkait dengan sarana dan prasarana
di pemerintahannya.
"Saya sudah memberikan keterangan
terkait dengan sarana dan prasarana di Pemprov Banten," kata Atut di
halaman gedung KPK, Selasa, 19 November 2013. Sayangnya, Atut tak menjelaskan
lebih detail ihwal keterangan yang dia maksud.
Wawan, adik Atut, juga ditetapkan
sebagai tersangka korupsi Alkes di
Banten
Selain kasus suap Pilkada Lebak, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan juga ditetapkan tersangka dalam kasus Alkes ini bersama pejabat
PT Mikkindo Adiguna Pratama Dadang Prijatna dan pejabat pembuat komitmen Mamak
Jamaksari dalam proyek senilai Rp 23 miliar ini tersebut.
Penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan
alat kesehatan di Tangerang Selatan dan Provinsi Banten bermula dari
pengembangan kasus suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi yang menyeret Wawan. Dalam kasus ini, KPK juga mengendus keterkaitan
Rati Atut.
Merdeka.com - 12 Desember 2013, ekspose
kasus Alkes di Banten
Terkait kasus Alat Kesehatan (Alkes) Kota
Tangerang Selatan dan Provinsi Banten senilai Rp 23 miliar, KPK sudah menemukan
dua barang bukti yang cukup keterlibatan Atut. Namun, KPK belum menerbitkan
sprindik karena penyidik masih merampungkan pemberkasan perkara.
"Dalam kasus Alkes Banten, juga di dalam
ekspos 12 Desember 2013, untuk sementara sudah disepakati yang bersangkutan
(Atut) juga ditetapkan sebagai tersangka. Namun demikian, masih perlu
direkonstruksikan perbuatan-perbuatan serta pasal-pasalnya di dalam sprindik
yang menyusul kemudian," katanya.
16 Desember 2013, sprindik Atut
ditandatangani
KPK menandatangani surat perintah penyidikan
(Sprindik) kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada Lebak Banten di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan tersangka Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Sprindik ditandatangani oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad.
Merdeka.com - 17 Desember 2013 (dini
hari), KPK geledah rumah Atut
Selasa, 17 Desember 2013, KPK menggeledah
rumah Atut di Jalan Bhayangkara Nomor 51 Cipocok, Serang, dini hari. Dari
penggeledahan tersebut, penyidik KPK menyita dua koper berisi dokumen. Ketua
KPK Abraham Samad mengatakan, tim KPK masih melakukan verifikasi dan validasi terhadap
semua barang-barang dan dokumen yang disita KPK.
17 Desember 2013, Atut ditetapkan jadi
tersangka
KPK resmi menetapkan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka kasus penyuapan mantan Ketua MK Akil Mochtar dalam perkara Pilkada Lebak senilai Rp 2-3 miliar dan korupsi Alkes di Banten
senilai 23 miliar pada 17 Desember 2013.
20 Desember 2013, Atut periksa lalu
ditahan
Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah akhirnya
ditahan KPK usai diperiksa, Jumat (20/12). Penahanan dilakukan setelah ia
diperiksa selama enam jam. Ratu Atut dititipkan di Rutan Cabang KPK Pondok
Bambu, Jakarta Timur.
Setelah diperiksa KPK, begitu keluar Atut
tampak menggunakan baju tahanan KPK. Atut ditahan untuk 20 hari pertama.
Penahanan guna kepentingan penyidikan dalam kasus yang menjeratnya sebagai
tersangka, suap penanganan sengketa Pilkada Lebak Banten.
Saat datang tadi pagi, wajah politisi Golkar itu
pucat pasi. Saat turun dari mobil pajero sport hitam bernopol B 22 AAH, Atut
tampak dipapah oleh ajudannya. Atut tidak berkomentar apapun dan langsung
masuk.
No comments:
Post a Comment