Kasus Hambalang
Penyelidikan KPK atas dugaan adanya
aliran dana proyek Hambalang dilakukan mulai pertengahan 2012. KPK telah
menetapkan sejumlah tersangka, diantaranya yakni Mantan Menteri Pemuda dan
Olahraga (Kemenpora) Kabinet Indonesia Bersatu II, Andi Alfian Mallarangeng,
serta Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar.
Belakangan, KPK berhasil mengungkap keterlibatan Anas Urbaningrum berdasarkan
kesaksian mantan bendahara Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.
Dalam berbagai kesempatan, Nazaruddin mengaku
uang hasil dugaan korupsi proyek tersebut digunakan untuk biaya pemenangan Anas
dalam Kongres Partai Demokrat di Bandung pada 2010 lalu. Anas sempat membantah
telah menerima hadiah berupauang, barang, dan fasilitas senilai Rp 116, 8miliar
dan US$ 5,26 juta. Dia juga berulang kali menyebut dirinya sebagai pihak yang
dikorbankan.
Namun demikian, dalam persidangan pada
awal 2014, pria kelahiran 1969 ini terbukti menerima hadiah dari berbagai
proyek pemerintah serta melakukan pencucian uang dengan membeli rumah di
Jakarta dan sepetak lahan di Yogyakarta senilai Rp 20,8 miliar. Anas juga
disebut menyamarkan asetnya berupa tambang di Kutai Timur, Kalimantan Timur.
Amar putusan majelis hakim juga mengungkapkan, uang yang diperoleh Anas
sebagian disimpan di Permai Group untuk digunakan sebagai dana pemenangan untuk
posisi Ketua Partai Demokrat.
Atas kesalahannya tersebut, Anas
Urbaningrum divonis hukuman 8 tahun pidana penjara serta pidana denda sebesar
Rp300 juta dan keharusan membayar uang pengganti kerugian negara sedikitnya Rp
57,5 miliar. Putusan ini berbeda dengan tuntutan jaksa yang menuntut Anas
dihukum 15 tahun penjara, membayar uang pengganti Rp 94,18 miliar, serta
mencabut hak politiknya.
No comments:
Post a Comment