Denny Indrayana (lahir di Kotabaru, Kalimantan Selatan, 11 Desember 1972; umur 43 tahun) adalahseorang aktivis dan akademisi Indonesia yang sejak19 Oktober 2011 diangkat menjadi Wakil MenteriHukum dan Hak Asasi Manusia. Denny adalah Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas GadjahMada. Dia juga merupakan salah satupendiri Indonesian Court Monitoring dan PusatKajian Anti Korupsi Fakultas Hukum UniversitasGadjah Mada. Sebelum jadi wakil mentri, padaSeptember 2008 Denny menjadi Staf KhususPresiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam bidangHukum, HAM dan Pemberantasan Korupsi Kolusidan Nepotisme. Sebagai pakar hukum tata negarayang kritis masalah korupsi dan mafia hukum, diatelah menulis delapan buku terkait isu hukum tatanegara dan korupsi, yaitu Amendemen UUD 1945, antara Mitos dan Pembongkaran, Indonesian Constitutional Reform 1999-2002, Negara Antara Ada dan Tiada, Negeri Para Mafioso, Indonesia Optimis, Cerita di Balik Berita: Jihad Melawan Mafia, No Wamen No Cry, Jangan Bunuh KPK, dan Don't Kill KPK. Saat ini, sejak Mei 2016 hingga akhirDesember 2017, Denny menjadi Guru Besar Tamupada Fakultas Hukum dan Fakultas Sospol di Universitas Melbourne, Australia.
Denny menyelesaikan studi sarjana hukumnya di UGM, sebelum melanjutkan program master dari Universitas Minnesotta, AS, dan program doktordari Universitas Melbourne, Australia.[1]
Kasus
Pada 24 Maret 2015, Direktorat Tindak PidanaKorupsi Bareskrim Polri resmi menetapkan Denny Indrayana sebagai tersangka dalam kasus dugaankorupsi proyek payment gateway di KementerianHukum dan HAM.
Rimanews - Setahun sudah kasus korupsi payment gateway yang mendera bekas Wakil Menteri Hukum danHAM, Denny Indrayana tak kunjung dituntaskan DirektoratTindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim. KejaksaanAgung menilai bahwa belum ada bukti kuat pegiatantikorupsi melakukan tindak pidana.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Arminsyah mengatakan berkas tersebut sudahdikembalikan kepada Bareskrim. Menurutnya, sampai saatini belum ada syarat materiil menyangkut mens rea (unsurkesalahan).
"Syarat materiil menyangkut mens rea belum terpenuhiyaitu pertanggungjawaban pidananya," kata Arminsyah di Kejaksaan Agung, Senin (4/04/2016).
Sementara kuasa hukum Denny Indrayana, Heru Widodo telah mengajukan lima ahli sebagai saksi meringankan. "Kita sudah ajukan lima ahli ke penyidik Bareskrim terkaitprogram tersebut," ucapnya.
Seperti diketahui, Denny ditetapkan sebagai tersangkadugaan korupsi payment gateway atau pembuatan pasporelektronik di Direktorat Jenderal Kemenkumham pada 24 Maret 2015 lalu. Program untuk mempercepat proses buatpaspor dan mencegah praktik tersebut diduga telahmenyalahi aturan. Bahwa dalam sistem pembayaranmelalui dua vendor yaitu, PT Nusa Inti Artha dan PT Finnet Telkom.
Denny diduga mengabaikan risiko hukum lantaranmenunjuk dua vendor menampung Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Akibatnya, negara mengalamikerugian sebesar Rp32,4 miliar. Sampai saat ini, Bareskrim belum menetapkan tersangka lainnya.
No comments:
Post a Comment