Pungutan liar yang dilakukan oleh
oknum petugas Bea Cukai Semarang, Johny Haposan. Ia sudah melakukan pungutan
liar ini sejak ia bertugas di Semarang bulan Juni lalu. Pungutan yang dilakukan
mulai Rp 2 juta sampai Rp 60 juta.
"Nilai nominalnya dari Rp 2
juta sampai Rp 60 juta setiap pengurusan impor," kata Kapolrestabes
Semarang, Kombes Pol Abiyoso Seno Aji di depan kantor Unit Tipikor Sat Reksrim
Polrestabes Semarang yang menjadi tempat pemeriksaan tersangka pada hari Jumat,
11 November 2016.
Pungutan liar terhadap Pengusaha
Pengurus Jasa Kepabeanan (PPJK) dilakukan tersangka sejak dirinya bertugas di
Semarang bulan Juni lalu sebagai Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen di Kantor
Pengawas dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Emas Semarang.
Kira-kira total yang ia sudah pungut sampai sekitar Rp 500 juta.
"Dimulai sejak Juni sampai
November ini. Total masuk Rp 500 juta," tandasnya.
Uang hasil pungli ditampung di 4
rekening atas nama berbeda. Sedangkan besaran pungli ditentukan dari besar
kecilnya nilai barang yang diimpor.
"Di 4 rekening itulah
digunakan untuk menampung uang. Ada 4 kartu ATM atas nama orang lain. Milik
siapa belum tahu," tandasnya.
Diketahui, Johny ditangkap berkat
kerjasama Polrestabes Semarang, Polda Jateng, dan Bareskrim Polri. Ditangkap di
tempat pijat yang ada di Jalan Mayjen Sutoyo Semarang pada hari Kamis, 10
November 2016 malam kemarin sekitar pukul 19.00 WIB. Penyidik kemudian
menggeledah tempat kosnya di Graha Bukit Wahid Blok B2/27 Simongan, Semarang.
"Barang bukti yang diamankan
4 handphone, uang di dalam rekening Rp 340 juta, uang tunai Rp 3 juta, dan
kartu ATM 4 buah," terang Abiyoso.
"Ini ada pencucian uang,
pemerasan, dan korupsi," imbuhnya.
Berdasarkan dari (alg/rvk)
http://news.detik.com/berita/3343241/baru-5-bulan-oknum-bea-cukai-yang-kena-ott-pungli-susdah-kantongi-rp-500-juta
No comments:
Post a Comment