Kasus korupsi Otto
Cornelis Kaligis
Jesslynda Clarissa 10A
KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) mendakwa Otto Cornelis Kaligis atas
dugaan penyuapan terhadap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Dalam
kasus ini, Kaligis disebutkan melakukan penyuapan sebanyak dua kali kepada
hakim. Sebelum akhirnya penyuapan ketiga dilakukan oleh M. Yagari Bhastara
Guntur atau Gary yang berujung pada penangkapan.
Sebenarnya bagaimana kasus ini bermula?
Berdasarkan informasi dari berbagai sumber, berikut IDNtimes
berikan kronologi kasus suap OC Kaligis.
Pertama, pihak penuntut umum menyebutkan
penyuapan bermula saat Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memanggil
Bendahara Umum Pemprov Sumatera utara, Achmad Fuad Lubis. Pemanggilan
tersebut dalam rangka memberikan keterangan terkait kasus korupsi dana bansos.
Gubernur Sumetara Utara, Gatot Pujo Nugroho yang merupakan atasan Fuad
memberitahukan kepada Kaligis atas adanya pemanggilan tersebut.
KRONOLOGI:
April 2015 – OC Kaligis memberikan amplop
berisikan 5.000 dolar Singapura untuk Tripeni dan 1.000 dollar Singapura untuk
Syamsir.
Gatot dan istri kemudian pergi ke kantor
Kaligis karena khawatir pemanggilan terhadap Fuad nanti akan bisa mengarah
kepada dirinya. Kaligis lalu mengusulkan Fuad untuk mengajukan gugatannya ke
PTUN Medan. Selanjutnya, Kaligis menjadi kuasa hukum Fuad dalam gugatan ke
PTUN Medan tersebut.
Kaligis, Gary dan Indah kemudian bertemu
dengan Syamsir dan Tripeni untuk membicarakan mengenai gugatan. Pada saat itu,
Kaligis memberikan amplop berisi uang dengan nominal 5.000 dolar Singapura
kepada Tripeni Irianto selaku ketua PTUN. Serta menemui Syamsir Yusfan selaku
Panitera PTUN dan memberi uang 1.000 dolar Singapura.
5 Mei 2015 – OC Kaligis kembali memberikan
amplop berisikan 10.000 dolar Singapura untuk Tripeni.
Kaligis dan Gary kembali datang ke kantor
PTUN Medan. Dalam pertemuan tersebut, OC Kaligis memberikan uang sejumlah
10.000 dolar Amerika supaya Tripeni mau menjadi hakim yang menangani
perkaranya. Gary pun kemudian mendaftarkan gugatannya.
18 Mei 2015 – Kaligis dan Gary menyuruh
Tripeni untuk memutuskan perkara sesuai dengan gugatannya.
Kaligis, Gary dan Indah menemui Tripeni guna
meyakinkannya untuk berani memutuskan perkara sesuai dengan gugatan.
1 Juli 2015 – Kaligis terima uang 50 juta
rupiah dan 30.000 dolar Amerika dari Evy Susanti.
Sekretaris dan
Kepala Bagian Administrasi dari Kantor OC Kaligis & Assciates, Yenny
Octorina Misnan memberitahukan kepada Kaligis bahwa ada penerimaan uang sebesar
50 juta rupiah dan 30 ribu dolar Amerika yang diterima dari Evy Susanti yang
merupakan istri dari Gubernur Sumatera Utara.
Kaligis kemudian meminta Yenny untuk
membungkusnya dalam lima amplop, tiga amplop masing-masing berisi 3.000 dollar
Amerika dan dua amplop berisikan 1.000 dollar Amerika.
2 Juli 2015 – Tripeni tolak pemberian amplop,
OC Kaligis minta uang tambahan kepada Evy sebesar 25.000 dolar Amerika.
Kaligis bertemu dengan Tripeni, namun dia
menolak pemberian amplop tersebut. Kaligis lalu bertemu dengan Evy di Jakarta
dan meminta uang tambahan dengan besaran 25.000 dolar Amerika untuk diberikan
kepada tiga hakim.
5 Juli 2015 – Gary bertemu dengan Hakim
Dermawan dan Hakim Amir sembari menyerahkan amplop putih berisikan uang 5.000
dolar AS.
Kaligis, Gary dan Indah berangkat ke Medan
dan menuju ke kantor PTUN Medan. Kaligis dan Indah menunggu di mobil, sementara
itu Gary masuk dan menyerahkan amplop putih yang nilainya masing-masing 5.000
dolar Amerika kepada Hakim Dermawan dan Hakim Amir.
7 Juli 2015 – Majelis Hakim batalkan
pemanggilan Fuad.
Majelis Hakim membatalkan pemanggilan Fuad
dengan alasan bahwa itu adalah penyalahgunaan wewenang. Selanjutnya, Gary
menyerahkan uang sebesar 1.000 dolar Amerika kepada Syamsir.
9 Juli 2015 – Gary menyerahkan amplop senilai
5.000 dolar Amerika, tapi saat keluar kantor dia ditangkap penyidik KPK.
Kemudian, Gary menyerahkan uang dengan nilai
5.000 dolar Amerika. Sayangnya, saat keluar dari kantor, penyidik KPK menangkap
tiga hakim dan satu panitera tersebut. KPK lalu mengembangkan kasus ini dan
menetapkan Gatot dan Evy sebagai tersangka.
No comments:
Post a Comment