Kronologis kasus korupsi Angelina Sondakh
MARIA DYANDRA 10A
Terseretnya Angelina Patricia Pingkan Sondakh atau Angelina Sondakh atau Angie dalam kasus korupsi Kasus Wisma Atlet SEA Games Palembang dan Kemendikbud berawal dari 'nyanyian' para tersangka 'pendahulunya' yang ditangkap terlebih dulu oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
- Kamis, 21 April 2011
Suap tersebut merupakan uang balas jasa dari PT DGI karena telah memenangi tender proyek Wisma Atlet SEA Games di Palembang, Sumatera Selatan.
Turut disita dalam penangkapan itu, mobil Toyota Vellfire bernomor B-173-GD dan mobil Honda CR-V bernomor B-2717-NT. Penyidik juga melakukan pengembangan dan mendapatkan uang lainnya, masing-masing dalam bentuk rupiah sebesar Rp73.171.000, dalam bentuk dollar sebesar US$128,148, dan dollar Australia sebesar 13.070, serta Euro sebesar 1.955.
Awalnya kasus ini menyeret nama Muhammad Nazarudin, karena Rosa sebagai bawahan Nazar di PT Anak Negeri, bahkan Rosa pernah menjabat Direktur Pemasaran perusahaan yang dibentuk oleh mantan Bendahara Partai Demokrat itu. Nazarudin dan Rosa juga yang kemudian menyeret nama Angie sebagai salah satu tersangka, lantaran disebut menerima sejumlah uang.
Kecuali Angelina Sondakh semua tersangka telah divonis, masing-masing Rosa divonis 2,5 tahun dan denda Rp200 juta, Mohammad El Idris divonis dua tahun dan denda Rp200 juta, Wafid Muharam dihukum tiga tahun dan denda Rp150 juta, serta Muhammad Nazarudin, dijatuhi hukuman empat tahun 10 bulan penjara dan denda Rp200 juta.
Nazar dalam pengakuannya di persidangan mengungkapkan, bahwa Angie pernah mengaku menerima sejumlah uang di depan Tim Pencari Fakta yang dibentuk Partai Demokrat. Dalam rapat Tim Pencari Fakta yang dihadiri Benny K. Harman, Jafar Hafsah, Edi Sitanggang, Max Sopacua,Ruhut Sitompul, M. Nasir, janda mendiang Adjie Massaid itu menerima uang Rp9 miliar dari Kemenpora (dalam hal ini Wafid Muharam), sebanyak Rp8 miliar diserahkan ke Wakil Ketua Banggar DPR, Mirwan Amir. Namun hal itu dibantah oleh Angie.
Selain Nazarudin, Rosa juga menyebut Angelina telah menerima uang darinya terkait proyek pembangunan wisma Atlet SEA Games di Palembang. PT Anak Negeri mengeluarkan Rp10 miliar melalui Angie. Sebanyak Rp5 miliar untuk Angie, Rp5 miliar sisanya tidak diketahui, namun diduga digunakan sebagai 'pelicin' ke Badan Anggaran DPR agar anggaran segera turun.
Sementara mantan anak buah Nazaruddin yang merupakan Wakil Direktur Keuangan PT Permai Grup, Yulianis, juga membenarkan ucapan Rosa itu. Bahwa Angelina Sondakh dan Wayan Koster mendapat Rp5 miliar.
- Rabu, 15 September 2011
Saat itu Angie diperiksa selama delapan jam sebagai saksi dalam kasus pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang yang melibatkan tersangka Muhammad Nazaruddin.
- Kamis, 15 Desember 2011
Nama Brotoseno kemudian tercantum dalam daftar mutasi atau pergantian terhadap ratusan anggota Perwira Menengah (Pamen) Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Dalam Surat Telegram (ST) Kapolri Nomor ST/2431/XII/2011, ST/2432/XII/2011, dan ST/2433/XII/2011, tertanggal 20 Desember 2011, namanya tertulis pada Bagian Penugasan Khusus Biro Pembinaan Karir (PD Baggasus Robinkar) Polri.
- Jumat, 3 Februari 2012
KPK juga menetapkan Angie sebagai tersangka, menjerat dengan Pasal 5, Pasal 10 dan Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut berisi ancaman pidana 1 tahun, 2 tahun dan 5 tahun serta denda maksimal Rp.250.000.000.
Setelah resmi menjadi tersangka, dia diberhentikan dari jabatan sebagai Wakil Sekjen Partai Demokrat (PD).
- Rabu, 15 Februari 2012
Angie mengaku baru menggunakan BlackBerry pada akhir 2010, sementara berdasarkan BAP, tercatat kalau Angie berkomunikasi BBM dengan Rosa pada 15 Mei 2010.
- Jumat, 27 April 2012
Alasan penahanan Angie juga didasari adanya keterlibatan dalam dugaan suap dalam pengurusan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta di Kementerian Pendidikan Nasional (sekarang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) 2010/2011.
- Selasa, 1 Mei 2012
- Kamis, 3 Mei 2012
- Jumat 11 Mei 2012
- Selasa, 15 Mei 2012
- Selasa, 29 Mei 2012
No comments:
Post a Comment