Kasus Kuota Impor Daging Sapi
Penangkapan Ahmad Fathanah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Januari 2013 lalu mendapat perhatian besar dari publik. Saat itu, KPK menangkap Fathanah ketika dirinya tengah berada di sebuah kamar hotel bersama seorang perempuan muda bernama Maharani Suciyono. Sebelumnya Fathanah dikabarkan bertemu Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishak pada pukul 12.30 di Komplek Parlemen, Senayan. Pada November 2013, Fathanah yang didakwa gratifikasi penetapan kuota impor sapi dan pencucian uang, dijatuhi vonis 14 tahun penjara serta denda Rp1 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Lima anggota Majelis Hakim sepakat bahwa Fathanah terbukti melakukan korupsi dan bersama-sama melakukan tindak pencucian uang. Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut terdakwa dijatuhi vonis 7,5 tahun dan denda Rp500 juta untuk dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi, dan 10 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar untuk dugaan tindak pidana pencucian uang.
Pria yang kemudian diketahui dekat dengan tokoh-tokoh PKS ini diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 1,3miliar rupiah daribos PT. Indoguna. Uang itu disebut akan diberikan kepada Luthfi Hasan Ishak guna memuluskan pengurusan penetapan kuota impor daging sapi dari Kementerian Pertanian. Tak lama setelah penangkapan Ahmad Fathanah, KPK kembali mengumumkan penetapan status tersangka terhadap Luthfi Hasan Ishak yang berujung pada pengunduran diri Luthfi dari posisi Presiden PKS.
Ia kemudian dijatuhi vonis 16 tahun penjara karena dianggap melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
No comments:
Post a Comment